Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Hak-Hak Pekerja yang Terkena PHK Menurut UU Cipta Kerja

 





Artikel ini membahas tentang hak-hak pekerja yang terkena PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) menurut Undang-Undang Cipta Kerja. UU Cipta Kerja mengatur tentang berbagai hal terkait ketenagakerjaan, termasuk hak-hak pekerja yang terkena PHK.

Hak-hak pekerja yang terkena PHK menurut UU Cipta Kerja:

  • Pesangon: Besarnya pesangon yang diterima pekerja tergantung pada masa kerja mereka. Semakin lama masa kerja, semakin besar pesangon yang diterima.
  • Uang Pengganti Hak (UPH): UPH diberikan kepada pekerja yang belum mengambil hak cuti tahunannya.
  • Biaya Kepulangan: Pekerja yang di-PHK berhak mendapatkan biaya kepulangan ke kampung halamannya.
  • Jaminan Hari Tua (JHT): JHT adalah dana pensiun yang dibayarkan kepada pekerja setelah mereka berhenti bekerja.
  • Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP): JKP adalah program pemerintah yang memberikan bantuan keuangan kepada pekerja yang kehilangan pekerjaan.

Catatan:

  • Hak-hak di atas adalah hak minimum yang harus diberikan oleh pengusaha kepada pekerja yang terkena PHK. Pengusaha dapat memberikan hak tambahan kepada pekerja sesuai dengan kesepakatan antara pengusaha dan pekerja.
  • Jika Anda merasa hak-hak Anda sebagai pekerja yang terkena PHK tidak dipenuhi, Anda dapat melaporkan hal tersebut kepada Dinas Ketenagakerjaan setempat.

Sumber:

Posting Komentar untuk "Hak-Hak Pekerja yang Terkena PHK Menurut UU Cipta Kerja"